Bhabinkamtibmas Desa Rancaekek Wetan Binluh Kamtibmas Kepada Para Pengemudi Ojek

    Bhabinkamtibmas Desa Rancaekek Wetan Binluh Kamtibmas Kepada Para Pengemudi Ojek

    Rancaekek - Bhabinkamtibmas Polsek Rancaekek Polresta Bandung Bripka Dian Yakub berikan penyuluhan serta dikmas lantas kepada para pengemudi ojek di wilayah desa binaanya. Senin 18/03/2024

    Dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah desa binaanya terutama dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, Bhabinkamtibmas Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Bripka Dian Yakub laksanakan dikmas lantas bagi para pengemudi ojek.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. di tempat terpisah mengatakan kegiatan ini sebagai upaya menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah rancaekek.

    “Pada kesempatan kegiatan penyuluhan serta dikmas lantas tersebut, Bripka Dian Yakub mendatangi pangkalan ojek Kp. Pintu Rt. 05 Rw. 07 Ds. Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang sedang mangkal atau menunggu penumpang” jelas Deny Sunjaya

    “Adapun materi binluh serta dikmas lantas tersebut yaitu pengenalan jenis dan arti dari rambu-rambu lalulintas, kemudian meghimbau untuk semua pengemudi ojek dan penumpangnya diwajibkan menggunakan helm dan tetap mentaati rambu-rambu lalulintas pada saat berkendara” sambungnya

    Selain itu Bripka Dian Yakub menegaskan bahwa kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pengemudi ojek wajib dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku serta pengemudi ojek wajib memiliki SIM C agar apabila terjadi kecelakaan lalulintas dapat mengklaim asuransi dari Jasa Raharja.

    “kegiatan dikmas lantas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rancaekek yaitu untuk mengedukasi para pengguna jalan tentang pentingnya mentaati rambu-rambu lalulintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas, serta seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat harus memiliki surat baik surat kendaraan maupun surat ijin mengemudi bagi pengendara tersebut” tutup Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H.

    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Rancaekek...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags